Anggota Fraksi PAN DPRD Makassar ini mengatakan, ranperda rokok memang membutuhkan proses yang panjang. Ia mencontohkan Pontianak yang butuh dua tahun dalam proses membuat perda, lalu sosialisasi perda dua tahun, baru setelah itu ada penindakan. "Rokok tidak dilarang tapi nikmati sendiri asapnya, jangan jadikan orang lain sebagai korban," katanya. (fajar)
MAKASSAR - Inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, Sri Rahmi, mempertanyakan kinerja badan legislasi (baleg) DPRD Makassar