Ranperda RTRW Amburadul, Foke Didesak Pecat Bawahan
Kamis, 05 Mei 2011 – 00:50 WIB
Sebagai contoh di dalam Perda Nomor 6 Tahun 1999, terdapat prosentase alokasi peruntukan lahan bagi pemukiman (37,21%), industri dan pergudangan (6,65%), badan air (4,29%), RTH (13,94%), jumlah penduduk (12,5 juta jiwa) dan sebagainya. Namun dalam draf RTRW Jakarta 2030, prosentase alokasi lahan tersebut tidak terakomodir.
Perencanaan yang buruk dalam draf RTRW 2010-2030 juga terlihat dengan tidak transparannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Masyarakat terancam kehilangan hak atas lahan yang dimiliki. (rul)