Rapat BBM Batal, Pemerintah Dikecam
Jumat, 27 Januari 2012 – 13:48 WIB
Dijelaskan, Mal Administrasi menurut UU tentang Ombudsman RI merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, menggunakan wewenang, atau tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk, kata dia, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiik dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Pemerintah sudah berkali-kali melakukan Mal Administrasi di sektor energi," katanya.
Sudah saatnya, kata dia, Ombudsman RI harus bergerak dan bekerja atas nama rakyat dan NKRI. Dorong pemerintah melakukan pemerintahan yang efektif,efisien dan segera menghadirkan kebijakan sektor energi karena energi merupakan modal dasar pembangunan.