Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rapat Pleno PB HMI Rampung, Bahas Dualisme hingga Kongres

Senin, 22 Maret 2021 – 21:44 WIB
Rapat Pleno PB HMI Rampung, Bahas Dualisme hingga Kongres - JPNN.COM
Sidang Pleno III PB HMI periode 2018-2020 sukses diselenggarakan. Foto: PB HMI

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Pleno III Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2018-2020 yang dipimpin PJ Ketua Umum PB HMI Abdul Muis Amiruddin, sukses diselenggarakan.

Ada sejumlah keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat yang digelar hingga Jumat (19/3) malam di Aula Pia Hotel Chain, Jalan Raya P Sidempuan, KM 10 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Alhamdulillah, rapat pleno III PB HMI telah sukses terselenggara dengan hikmat berdasarkan pikiran kritis rekan-rekan Fungsionaris, Para Ketum Badko Se-Indonesia, Lembaga Profesi hingga MPK PB HMI,” ucap Wasekjen Internal PB HMI Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Maizal Alfian, melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/3).

Alfian memaparkan bahwa hasil dari sidang MPK PB HMI yang disampaikan dalam rapat pleno di antaranya perihal dualisme di tingkat cabang yang pada tingkat pertama diselesaikan oleh Badan Koordinasi (Badko). Ini sesuai dengan mekanisme organisasi dengan tetap berkonsultasi dengan Pengurus Besar.

“Hal ini berdasarkan Anggaran Rumah Tangga HMI pasal 24 ayat 3 yang berbunyi “Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko tidak mampu menyelesaikan persoalan internal di wilayahnya, maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar,” beber dia.

Begitu pula persoalan dualisme di tingkat Badko HMI dan Badan khusus HMI dilakukan oleh Pengurus Besar HMI, sesuai dengan aturan main organisasi dan tetap berkonsultasi dengan MPK PB HMI.

“Persoalan dualisme HMI ditingkat cabang, Badko HMI hingga Badan Khusus HMI harus dapat diselesaikan paling lambat 14 hari semenjak keputusan ini ditetapkan atau setelah rapat pleno III selesai,” jelas Alfian.

“Adapun persoalan dualisme di tingkat Pengurus Besar HMI, Alfian melanjutkan MPK meminta kepada forum Pleno untuk membentuk Tim Rekonsiliasi yang terdiri dari unsur PB dan Badko. Tim rekonsiliasi bekerja paling lama tujuh hari semenjak keputusan ini ditetapkan,” ungkap dia.

Ada sejumlah keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat Pleno III PB HMI periode 2018-2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close