Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Dibahas
Kamis, 21 Desember 2017 – 16:24 WIB
Untuk itu, setiap Rancangan Perda perlu dikawal bersama, terlebih oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Pasal 89 Permendagri No 80 Tahun 2015 yaitu mengawal raperda dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga nomor registrasi.
"Mengawal itu. Sesuai nggak perda-perda itu, perkada-perkada (peraturan kepala daerah) itu, dengan yang ditentukan di pasal 237. Itulah tugasnya. Jadi artinya, bukan inkonsistensi," tukasnya.(chi/jpnn)