Rapid Test Masih Dibutuhkan, Jangan Sampai Harganya Memberatkan
Selasa, 07 Juli 2020 – 21:12 WIB
"Ini berguna dalam aspek kesehatan sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan Covid-19," ungkap politikus dari Nusa Tenggara Timur ini.
Seperti diketahui, ada beberapa poin dalam SE Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Kemenkes melalui SE itu meminta pihak terkait menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan rapid test mengikuti batasan tarif maksimal Rp 150 ribu.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: