Rata-rata 57 Pengendara Motor dan Mobil Melanggar Aturan PSBB
Selasa, 21 April 2020 – 16:51 WIB
Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaran pribadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.
"Namun, petugas di titik poin cek masih menemukan ada kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.
Kemudian, pada penerapan PSBB juga diatur bahwa pengendara sepeda motor boleh berboncengan tapi domisilinya harus sama. "Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan, tapi domisilinya berbeda," katanya. (antara/jpnn)