Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rata-rata 57 Pengendara Motor dan Mobil Melanggar Aturan PSBB

Selasa, 21 April 2020 – 16:51 WIB
Rata-rata 57 Pengendara Motor dan Mobil Melanggar Aturan PSBB - JPNN.COM
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pengendara roda empat di Pintu Keluar Tol Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, BOGOR - Pengendara sepeda motor dan mobil pelanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor yakni tidak menggunakan masker, rata-rata sekitar 57 pengendara per hari.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Selasa (21/4) mengatakan, berdasarkan laporan dari Satlantas Polresta Bogor Kota, menyebutkan, rata-rata pengendara tidak menggunakan masker sekitar 57 pengendara, baik mobil maupun sepeda motor.

Data dari Satlantas Polresta Bogor Kota, dari 10 titik poin cek di Kota Bogor yang dijaga oleh petugas gabungan pada pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB, menyebutkan pada hari pertama penerapan PSBB, Rabu (15/4), ada 47 pengendara tidak menggunakan masker dan diberikan teguran lisan.

Kemudian, pada Kamis (16/4) ada 66 pengendara yang tidak menggunakan masker dari puluhan ribu kendaraan yang melintas di 10 titik poin cek di Kota Bogor.

Pada Jumat (17/4) 69 pelanggar tidak memakai masker, Sabtu (18/4) 59 pelanggar, Minggu (19/4) 51 pelanggar, serta Senin (20/4) 48 pelanggar.

Menurut Dedie A Rachim, para pengendara tidak menggunakan masker, diberikan teguran lisan agar memakai masker pada saat keluar dari rumah dan berkendaraan.

Sebelumnya, Dedie mengatakan, pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan yang bertugas di 10 titik poin cek di Kota Bogor adalah tidak memakai masker, berboncengan sepeda motor tapi berbeda domisili, serta konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil.

Pada protokol yang telah ditetapkan pemerintah pada saat pandemi COVID-19 saat adalah, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.

Pengendara sepeda motor dan mobil masih banyak yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close