Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratu Atut Bakal Jadi Terdakwa Korupsi Lagi

Kamis, 16 Februari 2017 – 20:18 WIB
Ratu Atut Bakal Jadi Terdakwa Korupsi Lagi - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali mendudukkan mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah di kursi terdakwa. Hari ini (16/2) penyidik KPK melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013 yang menyeret Atut.

"Pelimpahan tahap dua untuk RAC (Ratu Atut, red), mantan gubernur Banten. Dua indikasi korupsi pengadaan alkes di Banten TA 2011 dan 2013, serta indikasi pemerasan dan suap dengan tersangka sama RAC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.

Febri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyatukan berkas dakwaan atas Atut. Sedangkan persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mulai hari ini RAC dititipkan penahanan di rutan khusus perempuan Pondok Bambu," ujar Febri.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pemprov Banten, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Wawan yang juga suami wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama.

Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari hasil pengembangan perkara penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi yang baru terkait pemerasan. Atut disangka melanggar pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Atut terbukti menyuap Akil Mochtar semasa masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suap itu terkait dengan sengketa pilkada Lebak, Banten.(put/jpg)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali mendudukkan mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah di kursi terdakwa. Hari ini (16/2) penyidik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News