Ratusan Calon Panwas Gigit Jari
Sabtu, 20 Maret 2010 – 06:31 WIB
Seperti KPU BU, KPU di seluruh Provinsi Bengkulu juga menyatakan akan mematuhi putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski sudah mengambil sikap, namun KPU di daerah masih menunggu pemberitahuan tertulis dari KPU Pusat.
Menurut Eko, dengan dikabulkannya uji materi tersebut, berarti berdasarkan putusan MK, anggota Panwas yang dilantik oleh Bawaslu Desember 2009 lalu tetap sah untuk bekerja mengawasi Pilgub Bengkulu 3 Juli 2010 mendatang. Sehingga, tahapan tes tertulis yang dilakukan KPU BU Rabu (17/3) lalu bisa diartikan sia-sia setelah adanya putusan MK. "Ya proses penyeleksian terpaksa kita hentikan sementara, soalnya sudah ada putusan MK, itukan setingkat undang-undang, jadi kita mesti mentaatinya," terang Eko.