Ratusan Guru Terbelit Kasus Kredit Beragunan
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya modus menggunakan sertifikat fotokopian untuk membuat sertifikat palsu.
''Iya, seperti itu. Guru-guru itu menyerahkan fotokopian ke koordinator. Lalu dibuat dokumen palsu oleh YY yang kita gerebek,'' katanya di Mapolda Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Joko Suyanto mengatakan, untuk menentukan apakah para guru itu wajib membayar semua utangnya kepada BPR Bahtera Masyarakat atau tidak, isi perjanjian para guru dengan bank perlu dikaji.
Jika perjanjian kredit menyebutkan bahwa guru menerima pinjaman, misalnya, Rp 80 juta, yang harus dikembalikan adalah Rp 71 juta.
Itu juga harus ditambah sejumlah biaya di luar pinjaman pokok. Di antaranya, bunga dan denda yang timbul akibat keterlambatan bayar (jika ada).
"Penagihannya harus sesuai dengan apa yang tersurat," papar Joko. (wan/rin/c19/c10/oki/jpnn)