Ratusan Jabatan Struktural Setingkat Eselon IV Akan Hilang
Kamis, 08 Desember 2016 – 01:30 WIB
Perubahan SOTK ini juga memberi imbas pada jabatan struktural.
Hermanto menyebut, sekitar 180 jabatan struktural setingkat eselon IV akan hilang.
Namun, mereka akan diganti dengan jabatan fungsional sesuai instruksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PNS tidak yang lagi memiliki jabatan struktural maka akan beralih menjadi fungsional umum.
“Yang penting jangan sampai ada yang nonjob dulu. Kami masih menghitung. Tapi untuk jabatan eselon III dipastikan aman. Tidak ada yang nonjob,” tuturnya. (zak/nha/jos/jpnn)