Ratusan Mangkuk Stainless Steel Dijadikan Modus untuk Selipkan Sabu-Sabu
Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation dari 13-25 Mei 2023 oleh tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polda NTB, dan Bea Cukai Mataram.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap dua orang tersangka dengan inisial MA (WNI, 28 tahun) dan SU (WNI, 29 tahun) yang berperan sebagai penerima barang.
Berdasarkan keterangan tersangka nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J.
Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali.
“Yang menarik adalah paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok, tetapi tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seseorang dengan inisial J yang berlokasi di Batam. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri seseorang dengan identitas J tersebut,” tambah Gatot.
Total barang bukti yang diamankan, yaitu Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) dengan berat total kurang lebih 12.172 gram.
Penindakan itu ditaksir mampu menyelamatkan 60.860 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp54.302.335.000.
Penindakan ini turut melengkapi daftar panjang penindakan narkotika Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sampai dengan Mei 2023 dilakukan penindakan terhadap 47 upaya penyelundupan narkotika yang terdiri dari 30 kasus melalui barang kiriman, 13 kasus melalui barang penumpang, 2 kasus melalui kargo, dan 2 kasus melalui domestik.