Ratusan Perawat Gelar Demo di Kemenkopolhukam, Minta RUU Kesehatan Dicabut
Artinya, kata Maryanto, PPNI akan terus mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL tersebut. Utamanya kepada Menko Polhukam RI dan Menko Marives RI untuk segera memperhatikan aspirasinya.
"Aksi hari ini baru pemanasan dan akan memanaskan mesin organisasi agar pemerintah dan DPR paham bahwa PPNI sebagai organisasi kesehatan terbesar tidak tinggal diam, dan siap melakukan perlawan hukum dan politik," ucap Maryanto.
Secara universal, Maryanto mengingatkan bahwa di setiap negara manapun UU Keperawatan atau nursing act sudah diatur secara mandiri.
Namun, jika RUU OBL disahkan maka secara tidak langsung akan mempersempit kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia.
Di sisi lain, jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun.
"Karena itu, sekali lagi, PPNI secara tegas menolak substansi RUU Kesehatan," ungkap Maryanto.(mcr10/jpnn)