Ratusan Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Termasuk 4 Stafsus Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan masih banyak pejabat negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.
Hingga 20 Februari 2020 tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif dan BUMN atau BUMD masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90 persen. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor.
"Terkait kepatuhan lapor untuk tujuh orang staf khusus presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau tiga bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut. Masih terdapat empat dari enam orang stafsus presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (21/2).
Dia melanjutkan, delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. Sedangkan, lima orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.
"Sementara untuk Wantimpres, dari sembilan orang, tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020," kata dia.
Di samping itu, kata Ipi, seluruh pimpinan dan Dewan Pengawas KPK juga sudah semuanya melaporkan LHKPN. Sedangkan bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8 persen pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya. (tan/jpnn)