Ratusan Ribu Warga Kabupaten Bekasi tak Punya Hak Pilih?
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 277 ribu warga Kabupaten Bekasi terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Pasalnya, hingga saat ini ratusan ribu warga itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Padahal, bila mengacu pada amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemilih, salah satu syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak pilih, harus memiliki KTP-el.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Bekasi mencatat, lebih dari 277 ribu warga Kabupaten Bekasi belum melakukan perekaman KTP-EL.
Kepala Seksi Sistem Informasi & Administrasi Kependudukan (SIAK) di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Gana Permana mengatakan, berdasarkan database SIAK hasil DKB Semester II Tahun 2018, jumlah pendudukan Kabupaten Bekasi sebanyak 2.796.498.
“Dari 2.796.498 jumlah penduduk kami 2.057.487 orang di antaranya merupakan wajib KTP-EL ,” ujar Gana.
Dari jumlah warga yang tercatat, harusnya sudah punya KTP-EL, Tapi, sampai dengan akhir Akhir November 2018 lalu, sebanyak 1.829.674 warga sudah melakukan perekaman data KTP-EL. Sementara sisanya, yakni 227.816 orang belum.
“Paling banyak di Kecamatan Tambun Selatan, ada 42.197 yang belum merekam KTP-EL,” terangnya.