Ratusan Ribu Warga Kabupaten Bekasi tak Punya Hak Pilih?
Pihaknya saat ini terus meningkatkan cakupan layanan perekaman kepada masyarakat wajib miliki kartu tanda penduduk elektronik. Upaya ini dilakukan demi mendukung jalannya proses Pemilu 2019 akan datang.
Selain upaya jemput bola, Disdukcapil juga bekerjasama dengan seluruh pihak kelurahan se Kabupaten Bekasi untuk melakukan sosialisasi perekaman KTP-El sekaligus langkah pembersihan data kependudukan. Misalnya data masyarakat meninggal dunia dan berpindah tempat tinggal.
“Kami akan bagi ke seluruh kelurahan me-list pintu ke pintu, mereka akan kerjasama RT/RW beri imbauan melakukan perekaman. Lalu ternyata saat di data ada meninggal dikasih kode, begitu pun pindah, data ini menjadi alat untuk membersihkan data kami di dinas,” tegas Gana.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin membenarkan, syarat utama untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, harus memiliki KTP-EL.
Untuk itu, diimbau kepada warga yang sudah memiliki hak pilih dan belum rekam KTP elektronik untuk segera mendatangi kecamatan terdekat.
“Ternyata di Kabupaten Bekasi masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP-el,” sesalnya.
Meski pemilu bisa dibilang masih lama, KPU akan berupaya agar pemilih bisa ikut berpartisipasi pada pemilu tahun depan. Menurutnya, KPU sepakat dan mendukung pihak Disdukcapil agar lebih proaktif melakukan jemput bola dalam melakukan perekaman KTP-El kepada warga.(sar/rbs/pojokbekasi)