Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau
Minggu, 23 Desember 2012 – 00:26 WIB
“Jadi total pasutri yang sudah diisbatkan di hari ketiga ini mencapai 290 pasutri. Sesuai dengan yang terdaftar 490 Pasutri,” sebut Soleh.
Menurut Soleh lagi, mereka yang turut serta istbat atau pasutri tersebut diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 116 ribu yang penyetoran dilakukan langsung oleh para pasutri dengan difasilitasi transfernya oleh para pemilik ladang ke rekening bank milik Pengadilan Agama, Jakarta Pusat. Transfer biaya istbat itu sendiri akan ditetapkan dalam amar putusan sidang isbat (tertulis dalam petikan keputusan hakim isbat).
Untuk proses biaya perkara ini sudah dilakukan sebelum hari “H” persidangan. Artinya seminggu sebelum dilaksanakan sidang para pasutri tersebut harus menunjukkan bukti bahwa biaya istbat sudah ditransfer. Mengingat bahwa pengadilan agama juga memiliki bukti dengan on line system bahwa biaya perkara sudah ditransfer sebagai pendapatan negara bukan pajak, maka sidang dapat dibuka untuk memeriksa dan memberikan keabsahan dalam sidang istbat tersebut.