Ratusan Warga Ilegal Terjaring
Setelah Didata, Dipulangkan ke Daerah AsalJumat, 23 September 2011 – 01:49 WIB
Untuk OYK yang digelar kemarin dilaksanakan di empat wilayah yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Dengan rincian, sebanyak 121 orang terjaring dalam OYK di Kecamatan Penjaringan, Apartemen Laguna dan Apartemen Robinson serta rumah toko di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari total yang terjaring di Jakarta Utara, sebanyak 62 orang di antaranya mengalami sidang tipiring di tempat, termasuk di dalamnya 5 WNA asal Cina.
Lalu, penertiban administrasi kependudukan di Jakarta Barat dilakukan di lokasi RW 06 dan 10, Kelurahan Kalideres. Terjaring 164 orang. Sebanyak 144 orang menjalani sidang tipiring di tempat. Selanjutnya, operasi yustisi dilakukan di RW 03, 04, 06 dan 10, Kelurahan Kebonbaru, Jakarta Selatan. Terjaring 128 orang, sebanyak 110 orang menjalani sidang tipiring di tempat.
Begitu juga di Jakarta Timur, OYK dilakukan di RW 01 dan 10, Kelurahan Cijantung, terdapat 137 orang terjaring. Sebanyak 76 orang menjalani sidang tipiring. “Di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, tidak ada WNA yang terjaring. Karena OYK dilakukan di tempat-tempat pemukiman, khususnya di rumah kontrakan dan kos-kosan. Intinya, 660 orang terjaring. Sebanyak 468 orang menjalani sidang, lalu 77 orang dikirim ke panti sosial, dan sisanya 115 orang dibebaskan karena berhasil menunjukkan tanda identitas diri sebagai warga DKI Jakarta,” jelasnya.