Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.
Sebagai kurir sabu-sabu, Darman mampu mendapat untung Rp 5 juta hanya dalam dua kali transaksi.
Namun, bisnis haram itu pula yang akhirnya mengantar Darman ke jeruji besi.
”Masih laku saja barang tersebut (sabu-sabu). Kalau sabu-sabu semua berhasil saya antar, saya dapat upah Rp 5 juta. Pertama sempat berhasil, yang kedua barang yang diamankan ini lagi mau diantar, tapi sudah ditangkap," kata Dawak saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Selasa (31/10).
Kepada JPU Kejari Kotim Buriryanto Sukahar, Darman mengaku sabu-sabu itu milik warga asal Surabaya bernama Gian.
Dia hanya mengantarkan sabu-sabu pesanan langganan Gian.
“Urusan uang itu langsung dikirim ke Gian," kata warga Jalan Pramuka, Kelurahan MB Hulu itu.
Darman mengaku mendapat jaringan ke Gian setelah ditawari rekannya.