Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Razia Senjata Illegal Door to Door

Rabu, 15 Februari 2012 – 10:40 WIB
Razia Senjata Illegal Door to Door - JPNN.COM
BANDA ACEH - Deadline atau tenggat waktu agar masyarakat pemilik senjata api ilegal menyerahkan secara sukarela, bakal habis atau berakhir tertanggal 20 Februari 2012. Lewat tempo hari tersebut, polisi  di back up Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan razia ‘door to door’ serta mengambil tindakan tegas berupa sanksi hukum

Tak tanggung-tanggung ancamannya, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun kurungan badan, karena melanggar Undang-undang No 12 Tahun 1951 Pasal 1, dimana salah satunya menyebutkan barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, mencoba atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, kepada koran ini, Selasa (14/02), seusai apel bersama Polri/TNI dan potensi masyarakat terkait pengamanan Pemilukada di Halaman Mapolda Aceh di Banda Aceh, kembali mengungkapkan kalau pihaknya akan merazia tempat-tempat dicurigai. “Termasuk ‘door to door’ alias dari rumah ke rumah, juga semakin meningkatkan pemeriksaan kendaraan,” tukas jenderal bintang dua ini.

Penegasan Kapolda Aceh ini, terkait dengan eskalasi kasus penembakan yang terjadi akhir-akhir ini di Aceh. Soalnya ditengarai, masih ada segelintir masyarakat menyimpan senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal. Bahkan, ujarnya, ada yang mempergunakannya untuk aksi pemerasan, merampok, tindak kekerasan, keji, dan brutal, yang ‘memakan’ korban jiwa.

BANDA ACEH - Deadline atau tenggat waktu agar masyarakat pemilik senjata api ilegal menyerahkan secara sukarela, bakal habis atau berakhir tertanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close