Razia TKA Ilegal asal Tiongkok Jangan Hanya Sasar PSK
Senin, 02 Januari 2017 – 13:36 WIB
Sebagian besar WNA asal negeri tirai bambu itu terjaring operasi pengawasan orang asing dalam rangka pengamana malam tahun baru di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Mereka kedapatan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta PSK di sejumlah tempat di DKI Jakarta.
Dalam kegiatannya, wanita Tiongkok yang usianya berkisar 18-30 tahun itu bertarif mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. (dna/JPG)