Razia WNA Tiongkok Tidak Terkait Pilpres
''Dalam operasi kali ini, petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 53 WNA. Rata-rata WNA ini tidak punya identitas serta menyalahi izin tinggal,'' ujar Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Kemenkum HAM Mirza Iskandar.
Sebagaimana diberitakan rmoljakarta.com, operasi gabungan tersebut melibatkan Polri, TNI, dan satpol PP.
Mirza mengungkapkan, meski sudah dibekali surat tugas, aparat yang ingin melakukan razia sempat dihalangi petugas keamanan apartemen.
Saat operasi berlangsung, tak sedikit WNA yang menolak dibawa ke kantor imigrasi. Adu mulut pun terjadi antara petugas dan WNA.
"Selain dideportasi ke negara asal, para WNA ilegal itu dapat dijerat UU 6/2011 tentang Pidana Keimigrasian dengan hukuman lima tahun penjara,'' ucap Mirza kepada rmoljakarta.com kala itu. (zam/c18/fat/jpnn)