Reaksi Juragan 99 Soal Laporan terhadap Putra Siregar yang Dihentikan Polisi
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap alasan pihaknya menyetop penyidikan kasus yang dilaporkan istri Juragan 99.
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan kasusnya tidak cukup bukti. Penyidikan dihentikan," ujar Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).
Gatot menuturkan kasus ini bermula saat Gilang dan istrinya selaku pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021.
Laporan dilakukan terkait merek PS Glow dan PS Glow Men milik Putra Siregar.
Dari laporan itu, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan kasus naik ke tingkat penyidikan pada 29 September 2021.
Namun, dalam perjalanan kasus penyidik menemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham pada 20 Desember 2021 yang menerima permohonan banding Putra Siregar.
Kemudian Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Penyidik selanjutnya meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata Gatot.