Reaksi Juragan 99 Soal Laporan terhadap Putra Siregar yang Dihentikan Polisi
Setelah menerima petikan putusan dan pendapat ahli, penyidik mengambil kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Sekarang penyidik sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pada kasus itu, Putra Siregar dan PT PS Glow diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Oknum PNS Tewas Seusai Bercinta dengan PSK, BB yang Disita Polisi Bikin Kepala Bergeleng
Kemudian Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)