Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri Soal Namanya Muncul di Sidang Bupati Muara Enim
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah dirinya menerima uang suap terkait kasus korupsi proyek jalan di Muara Enim.
Hal ini disampaikan Firli mengenai eksepsi atau nota keberatan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari siapa pun," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Mantan Kabaharkam Polri mengklaim bakal menolak pemberian suap dari pihak mana pun. Firli juga meyakini keluarganya pun akan melakukan hal yang sama.
"Saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak. Saya tidak pernah (menerima) sesuatu yang bukan hak saya," tegas Firli.
Seperti diketahui, sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Kuasa hukum terdakwa, Makdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.