Reaksi KPAI Soal Pelajar SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak
Selasa, 09 April 2019 – 22:08 WIB
KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kota maupun provinsi mengingat korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.
KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. "KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA," pungkasnya. (esy/jpnn)