Kasus Audrey: Utang Sudah Dibayar tapi Masih Diungkit - ungkit
jpnn.com, PONTIANAK - Kapolisian Resort Pontianak Kota menetapkan tiga siswi SMA di Pontianak sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey, 14.
"Dimana mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, atau mengeroyok,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, seperti diberitakan Pontianak Post (Jawa Pos Group).
Ketiga korban tersebut yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17), serta NB alias EC (17). Anwar menyatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta pengakuan tersangka.
Bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka, sebut dia, yakni menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
BACA JUGA: Kasus Audrey: Terungkap, Pemicu Bukan Sekadar soal Sindiran di Medsos
Anwar menegaskan, hasil visum menyatakan tidak ada permukaan yang sobek maupun memar pada bagian organ vital korban.
Anggota KPPAD Kalbar, Alik Rosyad mendampingi tujuh saksi kasus Audrey pada konferensi pers di Mapolresta Pontianak tadi malam. Polresta Pontianak menetapkan tiga tersangka kasus ini. Foto: SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST