Reaksi Kubu Istri Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
jpnn.com, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara kedinasan Polri setelah diautopsi ulang, Rabu (27/7) kemarin.
Putri melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menyebut Brigadir J sudah melakukan tindakan tercela dan tidak sepantasnya dimakamkan secara kedinasan Polri.
Arman mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014.
Dalam pasal itu disebutkan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Mengacu pada pasal tersebut, Arman menyebut Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan Polri.
“Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7).