Reaksi Mengejutkan Habib Bahar saat Terima Surat Penetapan Tersangka
Rabu, 28 Oktober 2020 – 12:21 WIB
Sebelumnya Polda Jawa Barat menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 dan 351 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Polisi menduga pria kelahiran 23 Juli 1985 itu menganiaya sopir taksi daring Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.(cuy/jpnn)