Reaksi MUI tentang Ketentuan Sanksi Bagi Pelanggar SKB 3 Menteri, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sanksi bagi pelanggar SKB tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah. Pada prinsipnya MUI menilai sanksi tersebut tidak berdasar dan malah bertentangan dengan UUD 1945.
"Majelis Ulama Indonesia menghargai sebagian isi SKB tiga menteri dengan beberapa pertimbangan."
"Di antaranya SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah," kata Sekjen Amirsyah Tambunan dalam pernyataan resmi Dewan Pimpinan MUI yang dirilis 11 Februari 2021.
Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan ini menyebutkan, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
Sayangnya, dalam SKB tersebut mengandung unsur pelanggaran terhadap undang-undang. Di mana pada diktum kelima huruf d menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar (SKB 3 menteri).
Sanksi ini terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud.
"Ini sangat tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)," tegas Amirsyah.
MUI berpendapat, pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.