Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 189 Triliun
Faktor yang lain adalah percepatan pelunasan pembayaran pita cukai secara sukarela oleh perusahaan rokok Rp 20 triliun.
Pelunasan awal tersebut sebagai antisipasi untuk menghindari kepadatan puncak arus kas yang masuk pada akhir tahun.
Selain itu, pelunasan pita cukai tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran pita cukai yang lebih mahal.
Sebab, pada 2018, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok menjadi rata-rata 10,4 persen.
’’Juga ada tambahan realisasi ekspor minerba PT Freeport yang lebih tinggi daripada perkiraan semula untuk memenuhi peningkatan permintaan buyers di Tiongkok dan Jepang,’’ kata Deni. (ken/c4/fal)