Reformasi Kebijakan Pangan untuk Seimbangkan Inflasi
Menurut Dody, dengan prediksi jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020 sebesar 270 juta, dibutuhkan 55 juta ton beras. Ini berarti kalau dihitung balik maka konsumsi per kapita masyarakat Indonesia pada tahun 2020 sebesar 203 kg per kapita per tahun.
Angka konsumsi per kapita ini tidak sesuai dengan hasil survei terakhir, bahwa konsumsi beras per kapita masyarakat Indonesia hanya 113 kg per kapita per tahun (2014).
Angka konsumsi per kapita ini sebenarnya cenderung turun dari tahun ke tahun, sebagai contoh pada tahun 2010 konsumsi per kapita masih 124 kg per kapita per tahun.
Kecenderungan turunnya konsumsi beras per kapita ini, salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya tingkat pendapatan masyarakat dan secara keseluruhan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index (HDI).
Beberapa program pemerintah yang terkait dengan upaya untuk menekan inflasi pangan (volatile food inflation) dan meningkatkan kesejahteraan petani, diantaranya di tingkat produsen melalui pengendalian harga dengan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga dasar.
HPP dan harga dasar tersebut ditetapkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan margin yang wajar diterima oleh petani agar terus berproduksi dan tidak mendongkrak inflasi.
Di tingkat konsumen, Pemerintah menetapkan harga acuan pangan strategis melalui Permendag No.63 Tahun 2016. Penetapan harga acuan ini diharapkan mampu mengendalikan margin yang diterima oleh pedagang agar konsumen menerima harga yang wajar.
Sebagai contoh, HPP untuk gabah kering panen Rp 3.700 per kg dan harga beras di pasar induk ditetapkan Rp 7.300 per kg.