Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah
Sebab, sertifikat tersebut harus dikeluarkan pemerintah daerah atau badan yang khusus ditunjuk menangani itu.
”Kalau cepat tidak masalah. Namun, jika itu justru menghambat proses realisasi kredit di bank, tentu jadi masalah bagi kalangan pengembang,” kata Soepratno.
Sementara itu, banyak regulasi dalam PP tersebut yang belum berjalan efektif di daerah.
Misalnya, pengembang yang membangun rumah MBR tidak perlu izin lokasi.
Padahal, kebijakan itu sudah diperkuat dengan peraturan menteri dalam negeri 55/2017.
”Faktanya tetap harus mengajukan izin,'' tambah Soepratno.
Terkait upaya pemerintah meningkatkan kualitas bangunan, lanjut dia, pihak pengembang sepakat.
Sebab, sebagai pelaku bisnis, pengembang juga berusaha untuk menjaga kualitas rumah yang dibangun.