Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Terkendala KK
jpnn.com, PALU - Para pengguna kartu sim prabayar, baik pelanggan lama maupun baru, diwajibkan registrasi ulang dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun beberapa masyarakat belum mendapatkan infomasi terkait registrasi ulang kartu sim prabayar tersebut.
Sementara itu, sebagian besar masyarakat lainnya sudah melakukan registrasi, namun saat melakukan registrasi menemui kendala.
Yaitu, KK-nya belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sehingga proses registrasi terhenti sampai KK tersebut diperbaharui.
Kepala Disdukcapil Kota Palu, Sulteng, Drs Burhan Toampo menjelaskan, terkait pendaftaran ulang kartu sim prabayar yang mana KK-nya belum tercatat di Disdukcapil, disebabkan kepala keluarga yang bersangkutan belum menyelesaikan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan KK masih yang lama.
“Kartu keluarga yang belum terdaftar di Disdukcapil berarti kemungkinan itu masih KK lama, kemudian kepala keluarga tersebut belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga kartu keluarganya belum terdaftar dan sinkron dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di Pusat,” jelas Burhan, ditemui di Kantornya Selasa (31/10) kemarin.
Dia menambahkan, dengan adanya pendaftaran kartu prabayar yang menggunakan NIK dan KK, maka masyarakat yang selama ini belum melakukan perekaman e-KTP dan pembuatan KK langsung membuat serta menyelesaikan proses pembuatan kartu keluarganya.
“Dengan adanya program dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mewajibkan pengguna kartu prabayar meregistrasi kartunya menggunakan nomor NIK dan KK, maka semakin memudahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendata masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan pembuatan KK,” kata Burhan.