Regulasi Kota Tua akan Direvisi
Senin, 04 April 2011 – 16:39 WIB
Menurutnya, pembahasan yang paling penting adalah adanya kejelasan regulasi masalah siapa yang berwenang untuk Kota Tua kewenangan. Jika kewenangan itu dibatasi, maka ibaratnya sama dengan sengaja menghancurkan Kota Tua.
"Banyaknya study banding ke luar negeri tidak akan membantu masalah Kota Tua. Jika kewenangan sangat terbatas atau tidak mengubah kebijakan, maka masalahnya akan begini-begini saja," ungkap mantan Bupati Kepulauan Seribu itu.
Rusaknya bangunan-banguna tua dan bersejarah di Kawasan Kota Jakarta Barat seolah-seolah tidak terjadi apa-apa. Tidak ada pihak yang merasa bersalah. Bahkan Pemprov maupun DPRD DKI Jakarta, tidak bereaksi apapun. Padahal satu persatu bangunan Kota Tua terus roboh hingga yang terakhir menimpa bangunan milik salah satu BUMN.