Regulasi Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Masuk Tahap Persiapan
Jumat, 12 Agustus 2022 – 15:48 WIB
Selain itu, lanjutnya, ditetapkannya Undang-Undang daerah otonom baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah untuk disesuaikan kode serta data wilayahnya menjadi salah satu penyebab revisi Kepmendagri.
"Ada tiga daerah otonom baru makanya perlu ada revisi Kepmendagri yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)