Rekonstruksi Klinik Aborsi di Jakpus Ramai Ditonton Warga, Begini Kesaksian Agus & Tina
Jumat, 25 September 2020 – 18:41 WIB
Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu. Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Bahkan, pada 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr4/jpnn)