Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI, Fakta Baru Terungkap, Polisi Langsung Bersikap
Senin, 05 September 2022 – 16:53 WIB
"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 Ayat 3 saja diubah menjadi Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim Tompo. (antara/jpnn)