Rekontruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Fakta Mengejutkan Terungkap
jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam rekontruksi tersebut, setidaknya ada 22 adegan yang dilakukan tersangka Eeng Plaza untuk menghabisi keempat nyawa korban.
Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Ismail mengungkapkan bahwa rekontruksi diperankan langsung oleh Eeng Plaza selaku pelaku tunggal.
Sementara itu, keempat korban diperankan oleh peran pengganti.
"Rekontruksi hari ini untuk melengkapi berkas di persidangan, kasus pembunuhan yang menyebabkan empat orang tewas," kata Taufik, Kamis (11/1/2024).
Selama jalannya rekontruksi terungkap fakta bahwa tersangka Eeng bermaksud mendatangi rumah korban Heri untuk meminta uang investasi bisnis handphone yang ditanamkan tersangka.
Tersangka menginvestasikan uang ke korban sebesar Rp 30 juta kepada korban Heri untuk bisnis jual beli handphone.
Eeng datang ke rumah korban untuk meminta uang investasi yang diberikan kepada korban beserta keuntungan.