Rekrutmen PPPK 2021, Sigid: Pemerintah Mengabaikan Guru Agama
Sampai saat ini Kemenag belum mendapatkan tambahan kuota PPPK di luar honorer K2.
"Pemerintah mengabaikan guru agama. Kenapa tidak dipikirkan bila guru agama memegang peranan penting dalam pendidikan karakter anak bangsa," ungkap Sigid.
Dia menilai, diabaikannya guru agama dalam seleksi PPPK tahun 2021 merupakan langkah yang keliru dan diskriminatif.
Modal dasar untuk menjadi negara yang mulia adalah bersumber dari pelajaran agama. Guru menerapkan ilmu ke peserta didik itu bukan hanya menekankan intelektual quotient (IQ) dan emotional quotient (EQ) saja tetapi juga spiritual quotient (SQ).
"Seluruh guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) khususnya di Jawa Barat sangat kecewa dengan kebijakan tersebut. Adab dan akhlak peserta didik merupakan modal dasar peradaban suatu bangsa."
"Semua itu tidak akan bisa diperoleh kecuali dalam pembelajaran PAI," lanjut guru honorer yang juga aktivis dan pengamat pendidikan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.
Dia menegaskan, selama ini guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori khususnya usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang termasuk guru PAI telah mengabdi minimal lima tahun.
Pemerintah, seharusnya mengangkat mereka menjadi ASN PPPK yang sekarang sedang digulirkan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga honorer. Bukan malah makin dipersulit.