Rekrutmen PPPK Tahap II: Tak Adil Jika Nonkategori Habiskan Jatah Honorer K2
Senin, 12 Agustus 2019 – 16:24 WIB
Bahkan, sambung Ali, honorer K2 juga sudah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPJTM) dari masing-masing kepala daerah.
Dengan demikian, kata Ali, tidak ada alasan untuk meragukan posisi honorer K2.
"Kami ini resmi, tetapi pemerintah anggap kami tidak kompeten,” kata Ali.
Ali merasa aneh karena pemerintah masih menggunakan tenaga honorer K2 sampai sekarang.
“Ironisnya banyak guru PNS mau pensiun mau diberikan kerja, sedangkan honorer K2 dibiarkan pensiun jadi honorer," ujarnya. (esy/jpnn)