Rektor UI Siap Diperiksa KPK
Bantah Lalai dalam Kelola AsetMinggu, 22 Januari 2012 – 07:17 WIB
Tentang kerjasama pemanfaatan asset kampus dengan pihak ketiga, Djoko mengatakan bukan sebuah pelanggaran. Dalam beberapa kesempatan, Kemendikbud melansir banyak asset kampus yang disewakan untuk digunakan tempat usaha. Seperti toko dan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum). Meski asset kampus boleh disewakan, Djoko mengatakan tetap ada aturannya. Hasil dari penyewaan kampus itu merupakan pemasukan negara bukan pajak (PNBP). Pemasukan ini tetap harus sepengatahuan negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti diberitakan, anggota VI BPK Rizal Djalil telah menyampaikan hasil temuan kerugian negara di beberapa kampus negeri kepada Wakil Pimpinan DPR Bidang Kesra Taufik Kurniawan. Dalam laporan ini, Rizal khusus menyorot temuan kerugian negara di UI.
Dalam hasil audit itu, negara berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp 41 miliar dari akad UI yang menyewakan tanah ke pihak swasta. Pihak BPK menilai harga sewa terlalu rendah. Yaitu Rp 50 juta perbulan untuk tanah seluas 23.583 meter persegi dengan durasi kontrak mulai 2012 hingga 2039. (ken/kuh/wan)