Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Selamatkan Dunia Usaha
Senin, 09 November 2020 – 22:19 WIB
Kemudian tingkat risiko rendah, dari 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah. Selanjutnya tingkat risiko sedang, dari 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah.
Berikutnya tingkat risiko tinggi, dari 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah. Setelah itu, tingkat risiko sangat tinggi, dari 1,74 persen menjadi 0,0174 persen upah.
Lebih lanjut, iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30 persen menjadi 0,0030 persen. dari upah sebulan. (ast/jpnn)