Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Selamatkan Dunia Usaha
Sebagai catatan, Jokowi mengeluarkan kebijakan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19, yang ditandatangani 31 Agustus lalu.
Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk mendukung kelangsungan usaha pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.
Setidaknya, kebijakan ini membantu mengurangi beban perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Pemerintah memberikan pengurangan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen, sehingga kewajiban bayar perusahaan setiap bulan menjadi hanya 1 persen dari iuran.
Perubahan iuran JKK antara lain, tingkat risiko sangat rendah, dari 0,24 persen menjadi 0,0024 persen dari upah.