Rem Blong Renggut 11 Nyawa, Siapa Saja Layak Dijerat?
jpnn.com, JAKARTA - Kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak Desa Ciloto, Cianjur, Jabar, Minggu (30/4) pagi menewaskan 11 orang, diduga kuat karena rem blong.
Polda Jawa Barat memastikan sedang menginvestigasi penyebab rem blong tersebut. Yang pasti, pemilik PO bus dan petugas KIR bisa dijerat hukum.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menuturkan, tim investigasi kecelakaan lalu lintas Polda Jawa Barat sedang bekerja untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan tersebut.
”Hasil awal, diduga bus yang berangkat dari Kebayoran Lama itu remnya blong,” tuturnya.
Penyebab rem blong itu yang sedang ditelisik. Soal kemungkinan penyebab rem blong cukup banyak, misalnya perawatan yang kurang, tidak mengikuti uji kir, pengawasan dengan uji kir yang tidak maksimal atau malah kir-nya palsu. ”Ini yang sedang dipastikan,” tuturnya.
Apakah pemilik bus bisa dijerat? Dia menuturkan bahwa sebenarnya pemilik bus bisa dijerat bila ada bukti mengarah ke sana.
Bila belajar dari kecelakaan bus minggu lalu, ditemukan adanya buku kir yang palsu. ”Bila kejadiannya seperti itu, maka pemilik bus bisa dijerat dengan hukuman tiga kali inkracht dari pengemudi,” jelasnya.
Namun, bila buku kirnya asli, maka akan dilihat lebih mendalam mengapa yang telah diuji kir itu bisa blong remnya.