Rem Blong Renggut 11 Nyawa, Siapa Saja Layak Dijerat?
Tidak menutup kemungkinan petugas yang melakukan uji kir untuk dijerat hukum, namun tentunya ada faktor-faktor yang harus mendukung.
”Kalau misalnya uji kir baik, tapi ternyata bus diotak-atik oleh pemilik, saat service dan sebagainya tentu berbeda,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat bisa menunggu proses penyelidikan tersebut selesai. Bila semua sudah terungkap, maka siapapun yang bertanggung jawab pasti akan dijerat secara hukum.
”Kalau semua sudah diurai, tentu siapapun yang terlibat pasti diproses,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kembali, Yusri mengusulkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan uji kir selama enam bulan sekali.
”Sehingga, pemilik bus, pengemudi dan lainnya lebih taat dalam melakukan uji kir,” ujarnya.
Merespon situasi ini, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat langsung diterjunkan menuju lokasi. Saat ini, koordinasi dengan pihak berwajib tengah berlangsung.
”Koordinasi untuk penyidikan dan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tersebut,” ujar Kepala Pusat Informasi Publik Kemenhub J. A Barata.