Remaja 15 Tahun Dijajakan Secara Online, Tarif Sekali Kencan Lumayan
jpnn.com, PADANG - Seorang juru parkir berinisial OM, 19, diringkus polisi lantaran terlibat kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (online).
"Pelaku kami amankan pada Minggu (2/2) pagi bersama rekannya seorang perempun FA (18), dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Senin.
Keduanya dijerat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan modus menggunakan aplikasi dalam jaringan (online).
Korban yang dieksploitasi secara seksual oleh tersangka adalah perempuan AF, 15, yang masih berstatus sebagai pelajar di Padang.
Perbuatan itu diketahui telah terjadi sejak 27 Januari 2020 hingga 30 Januari 2020.
Pelaku diduga berperan mencarikan tamu untuk korban melalui aplikasi dalam jaringan.
Setelah itu mereka mempertemukan korban dengan para tamunya di berbagai hotel di daerah setempat.
Setelah korban melayani lelaki hidung belang tersebut didapatkan bayaran sebesar Rp200 ribu.