Remunerasi Tak Sampai ke Menteri
Nilai Remunerasi Tunggu Penetapan MenkeuJumat, 24 Desember 2010 – 04:04 WIB
Dalam kesempatan itu Ramli juga mengungkapkan, remunerasi hanya bisa dinikmati oleh pegawai saja, dan tidak sampai pada para menteri atau pejabat tertinggi. Menurut Ramli, remunerasi hanya bisa dinikmati oleh pegawai golongan satu sampai pejabat eselon satu.
Sedangkan pejabat negara seperti menteri, kapolri, dan panglima TNI tidak bisa menikmati tunjangan kinerja tersebut. "Sesuai Kepres tentang pemberian remunerasi yang turun pada Desember, hanya pegawai dari grade satu sampai 18 saja yang dapat. Sedangkan grade 19-20 tidak dapat," katanya.
Dijelaskannya, grade satu adalah pegawai golongan satu, sedangkan grade 18 wakil menteri, wakapolri, wakil panglima TNI. Tingkatan 19-20 merupakan level pejabat negara.