Rencana Kejahatan Sudah Matang, Ari Dwi Samudra Tetap Tertangkap
Kamis, 02 Januari 2020 – 14:11 WIB
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)